"Kami menduga ada praktek kartel dalam impor bawang putih dan bawang merah sehingga harganya melambung," kata Ketua GMN Kota Bandung Mulyana Rahman dalam aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (18/3/2013).
Dugaan adanya praktek kartel menurutnya terlihat dari rekomendasi impor produk holtikultura (RIPH) di mana 50 persen kuota impor bawang putih dikuasai kartel alias asosiasi yang terdiri dari 21 perusahaan dari 131 perusahaan yang mendapat izin RIPH.
Dampaknya, kenaikan harga bahan pangan melaku tak terkendali dan mengakibatkan petani serta pedagang yang bermodal kecil terpuruk.
"GMN menegaskan bahwa kartel dalam perdagangan dilarang keras karena merugikan rakyat," jelas Mulyana.
Itu menurutnya tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam aksinya, massa menyuarakan lima tuntutan.
Pertama, turunkan dan stabilkan harga kebutuhan pokok. Kedua, tangkap para koruptor perdagangan impor. "Ketiga, bentuk UU anti perdagangan kartel," ucap Mulyana.
Keempat, tingkatkan subsidi pertanian agar para petani Indonesia dapat hidup layak. Terakhir, mendesak Menteri Pertanian turun dari jabatannya jika tak mampu menstabilkan harga sembako.
Dalam aksinya, sekitar 30 anggota GMN berkumpul di depan gerbang halaman Gedung Sate. Mereka membawa beberapa poster, di antaranya bertuliskan 'Tangkap Koruptor Perdagangan Kartel', 'Kartel=VOC', dan 'Stop Penjajahan Ekonomi'.
Satu mobil bak terbuka dijadikan panggung orasi. Puluhan polisi berjaga di sekitar lokasi untuk mengamankan aksi.